Pada prinsipnya, Santara hanya bertindak sebagai pihak penyelenggara yang mempertemukan pihak Penerbit (UKM pelaku bisnis) dan Pemodal (investor). Bahwa dalam perjalanan operasional usaha Penerbit, sepenuhnya menjadi tanggung jawab manajemen Penerbit yang bersangkutan.
Santara dalam hal ini bertindak mewakili Pemodal sebagai pemegang saham Penerbit termasuk dalam rapat umum pemegang saham Penerbit dan penandatanganan akta serta dokumen terkait lainnya. Santara sebagai penyelenggara juga menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko dalam rangka proses monitoring secara berkala terhadap keberlangsungan usaha Penerbit.
Namun demikian, apabila terjadi case dimana suatu hari Penerbit tidak dapat bertahan dan harus menutup usahanya, maka ketentuan perihal likuidasi aset dan pembagiannya kepada pemegang saham, tetap merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku.
Anda sebagai pemodal, dapat melakukan langkah-langkah preventif agar sustainabilitas / kinerja bisnis dari saham yang Anda miliki dapat terus terjaga, salah satunya melalui pemberian masukan kepada manajemen penerbit, baik secara langsung kepada PIC yang ditunjuk oleh penerbit atau melalui pihak Santara.
Anda juga dapat melakukan aktifitas penjualan saham melalui secondary market apabila penerbit menunjukan penurunan performa kinerja sebagai salah satu langkah preventif. Keputusan penjualan saham ini merupakan keputusan yang bersifat pribadi dari pemegang saham. Namun demikian, Santara tidak memberikan jaminan atas likuidasi dalam proses secondary market ke depan.